GenPI.co - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) masuk dalam sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur RUU TPKS.
Dia menyebutkan, kekerasan seksual elektronik terdiri dari lima ayat dalam Pasal 14.
"Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung," kata Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Wakil ketua Bamus itu menjelaskan saksi yang terdapat dalam Pasal 14.
“Pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskannya dalam bentuk gambar pornografi bisa dipenjara empat tahun, dan denda maksimal hingga Rp200 juta,” bebernya.
Sementara itu, dalam perbuatan yang masuk dalam Pasal 14 ayat 1 tentang pemerasan dan pemaksaan dikenakan sanksi empat tahun dan denda hingga mencapai Rp300 juta.
Politikus NasDem itu juga menjelaskan bahwa KSBE juga mengatur bantuan restitusi kepada korban (victim trust fund).
Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual, tetapi jika pelaku tak sanggup untuk membayarnya, negara bisa hadir.
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," ucap Willy.
DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS.
RUU TPKS disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News