GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri blak-blakan menyebutkan akan memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor.
Menurut Ali Fikri, hal itu dilakukan dengan mengembangkan penanganan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Beberapa hari ini, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).
Ali Fikri juga membeberkan, bahwa KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU sejak tiga tahun terakhir.
"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi," ungkap Ali Fikri.
Pasalnya, menurut Ali Fikri, KPK sering menemukan para koruptor pintar menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan tersebut.
"Mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks," jelas Ali Fikri.
Selain itu, menurut Ali Fikri, ada pula koruptor yang menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.
Menurut hasil kajian PPATK tahun 2021, kata Ali Fikri, korupsi merupakan tindak pidana paling banyak menghasilkan TPPU.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News