GenPI.co - Sidang pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Adam Deni ditunda sebagai imbas demo 11 April 2022.
Seharusnya sidang digelar pada Senin (11/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adapun rencana sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jakasa penuntut umum (JPU).
Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Jaksa khawatir tak bisa menghadirkan saksi, akibat banyaknya jalan yang ditutup karena demo.
"Sidang ditunda minggu depan," ujar pengacara Adam Deni, Herwanto saat dihubungi GenPI.co, Senin (11/4).
Sidang yang tertunda itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (18/4) di PN Jakarta Utara.
Seperti diketahui, kasus pegiat media sosial Adam Deni bermula dari unggahan di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Adam Deni menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tanpa izin.
Adam Deni ditangkap pada 1 Januari 2022 dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Ia dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News