GenPI.co - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (Sekjen DPN) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Dono Prasetyo menyebutkan kasus pengeroyokan Ade Armando merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Seknas Jokowi juga mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) itu di depan Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/4/2022).
Dono mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Kami meminta pihak yang berwenang mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan mengusut motifnya," tegas Dono Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).
Dia menilai terlepas dari perbedaan sikap dan pandangan seseorang, siapa pun tidak bisa menunjukkan ketidaksetujuan dengan kekerasan.
"Dalam masyarakat demokratis, semua pihak boleh menyatakan pendapatnya selama dilakukan secara sopan dan tidak anarkis," jelasnya.
Bahkan, Ade Armando dianggap telah menyampaikan pendapatnya secara sopan dan tidak anarkis.
"Dalam masyarakat demokratis, siapa pun boleh menyatakan pendapatnya sejauh dilakukan secara sopan dan tidak anarkis, dan Saudara Ade Armando sudah melakukan itu," ungkap dia.
Menurut Seknas Jokowi, apabila kasus kekerasan tersebut tidak diusut, maka khawatir hal serupa akan terjadi pada tokoh figur lain.
Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Tindak kekerasan terhadap Ade Armando telah mencederai prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat. Padahal, kebebasan tersebut telah diperjuangkan dengan susah payah di awal era reformasi," terang dia.
Dia juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga situasi aman dan damai, demi terwujudnya keberadaan ruang bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
"Kita tetap harus menjaga situasi, agar tetap ada ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya," tutur Dono.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News