Kumpulkan Bukti, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Tabanan

13 April 2022 06:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. 

Seperti diketahui, kedua sosok tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali pada 2018. 

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 13 April-22 Mei 2022.

BACA JUGA:  KPK Berhasil Sembuhkan Aset Negara Senilai Rp419 Miliar

"Tim penyidik perlu waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti demi melengkapi berkas perkara tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti," Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (12/4).

Selain itu, Ali Fikri juga mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Update Kasus Korupsi PPU, KPK Panggil Dirut Telkomsel

“Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Sebaiknya Andi Arief Jujur kepada KPK Soal Korupsi Abdul Gafur

Namun demikian, sosok tersebut tidak datang dalam penetapan tersangka yang dibacakan oleh Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Lili, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Yaya Purnomo dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.

"Diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta," kata dia.

Selain itu, kata Lili, Ni Putu Eka juga diduga memberikan uang lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebesar Rp600 juta dan 55.300 USD.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID," tandas Lili. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co