UU TPKS Memberikan Perlindungan Korban, Kata Puan Maharani

14 April 2022 20:40

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada masa sidang ini.

Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang tersebut merupakan penantian banyak pihak.

"Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif," kata Puan saat rapat paripurna DPR, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

Politikus PDIP itu mengatakan kehadiran UU TPKS akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Undang-Undang TPKS merupakan komitmen kita bersama agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Negara Republik Indonesia," kata Puan.

BACA JUGA:  HP Ade Armando sudah Ditemukan, Celananya Masih Misteri

Puan juga menyampaikan DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (15/4/2022) hingga Senin (16/5/2022) mendatang.

Mantan menteri PMK tersebut mengatakan, masa reses merupakan kesempatan bagi para anggota dewan untuk menyapa rakyat, mendengarkan rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Blak-blakan Soal Ranjang, Kuat Sampai 3 Jam

"Kepada anggota Dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja pada masa reses, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," kata Puan.

Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) DPR RI.

Pengesahan RUU TPKS dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/4) di Jakarta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co