GenPI.co - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai rotasi Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim berkaitan dengan penundaan pemilu 2024.
"Rotasi itu tampaknya karena berseberangan dengan sikap Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam penundaan pemilu," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (15/4).
Sebab, Cak Imin termasuk orang yang getol menyuarakan penundaan pemilu.
"Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB, tengunya dia punya kewenangan penuh untuk merotasi anggotanya di DPR RI," ujarnya.
Dia mengatakan, keputusan Cak Imin menjadi preseden buruk terhadap anggota DPR RI.
"Anggota DPR RI yang berseberangan dengan partainya akan dengan mudah diberi sanksi," katanya.
Jadi, akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut kasus Luqman seyogyanya menjadi pelajaran bagi DPR RI mengenai lemahnya hak konstitusi anggotanya di mata partainya.
"Akibatnya, partai akan seenaknya mengebiri anggotanya yang berani bersuara beda dengan partainya," ucapnya.
Oleh karena itu, sudah saatnya DPR RI mengurangi peran partai dalam memberi sanksi kepada anggotanya.
"Jadi, anggota DPR RI yang menyuarakan suara konstituennya tidak boleh diberi sanksi oleh partainya," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News