Terungkap, Ini Alasan Luqman Hakim Dicopot dari Komisi II DPR

15 April 2022 16:04

GenPI.co - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai rotasi Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim berkaitan dengan penundaan pemilu 2024.

"Rotasi itu tampaknya karena berseberangan dengan sikap Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam penundaan pemilu," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (15/4).

Sebab, Cak Imin termasuk orang yang getol menyuarakan penundaan pemilu.

BACA JUGA:  Luqman Hakim: Ada Kesamaan Praktik Politik Indonesia Hari Ini

"Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB, tengunya dia punya kewenangan penuh untuk merotasi anggotanya di DPR RI," ujarnya.

Dia mengatakan, keputusan Cak Imin menjadi preseden buruk terhadap anggota DPR RI.

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

"Anggota DPR RI yang berseberangan dengan partainya akan dengan mudah diberi sanksi," katanya.

Jadi, akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menyebut kasus Luqman seyogyanya menjadi pelajaran bagi DPR RI mengenai lemahnya hak konstitusi anggotanya di mata partainya.

BACA JUGA:  PKB Copot Luqman Hakim dari Komisi II, Junimart Beri Komentar

"Akibatnya, partai akan seenaknya mengebiri anggotanya yang berani bersuara beda dengan partainya," ucapnya.

Oleh karena itu, sudah saatnya DPR RI mengurangi peran partai dalam memberi sanksi kepada anggotanya.

"Jadi, anggota DPR RI yang menyuarakan suara konstituennya tidak boleh diberi sanksi oleh partainya," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co