GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Seperti diketahui, Annas merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka Annas Maamun dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih (19/4).
Dirinya juga mengatakan bahwa penyidikan terhadap Annas telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap.
Oleh sebab itu, kata Ali, penahanan Annas dilanjutkan dan beralih menjadi kewenangan tim jaksa.
"Penahanan Annas diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 7 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1," kata Ali.
Saat ini, menurutnya, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Ali.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Annas layak untuk menjalani proses hukum meskipun telah berusia 81 tahun.
Karyoto menjelaskan kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.
"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News