Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Mendag Lutfi Jadi Target

20 April 2022 03:45

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka.

Terkait hal ini, Sekjen Kornas-Jokowi Akhrom Saleh menilai penetapan empat tersangka itu bisa mengungkap polemik kelangkaan minyak goreng di tanah air. 

"Saya kira patut diberikan apresiasi atas kinerja Kejagung yang sudah membuka tabir penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Akhrom kepada GenPI.co, Selasa (19/4). 

BACA JUGA:  Pengamat Beber Kode Angelina Sondakh Soal Korupsi Hambalang

Menurut dia, pihaknya telah menduga penyebab kelangkaan minyak goreng ada di dalam Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Hal itu dibuktikan dengan status tersangka yang disematkan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. 

BACA JUGA:  Ibas Baca Buku Panduan Jualan Minyak Goreng, Ternyata Palsu

Menurutnya, temuan ini makin mempertegas adanya permainan mafia minyak goreng dari dalam pemerintahan. 

"Salah satunya yang selama ini menjadi dugaan kami Kemendag jadi biang keroknya, selain mafia dan sindikat minyak goreng yang lain," jelasnya. 

BACA JUGA:  BLT Minyak Goreng Cair, Ganjar: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok

Selain itu, Akhrom mendukung Kejagung untuk menindaklanjuti proses pengungkapan mafia atau koruptor minyak goreng. 

Dia meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait temuan tersebut. 

"Kami meminta Mendag Lutfi diperiksa sebagai penanggung jawab kelembagaan karena sudah gagal memimpin Kemendag," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co