KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

20 April 2022 15:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BUMN untuk menolak parsel lebaran.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, menerima parsel menjelang momentum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sama dengan tindakan gratifikasi.

Oleh sebab itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan BUMN untuk mengimbau internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

BACA JUGA:  KPK Dalami Harta dan Aset Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Langkat

"Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang dan bingkisan atau parsel," ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Rabu (20/4).

Selain itu, Ipi juga meminta pihak-pihak tersebut menolak bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

BACA JUGA:  Berkas Penyidikan Annas Maamun Lengkap, KPK Siap Eksekusi

"ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya," katanya.

Menurut Ipi, permintaan yang disampaikan lisan maupun tertulis dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi," ucapnya.

Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan jika berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa.

"Setelah itu melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Kemudian, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Ipi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co