GenPI.co - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyinggung hak imunitas yang dimiliki Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno.
Seperti diketahui seorang anggota DPR sudah pasti mendapatkan hak imunitas atau hak kekebalan hukum.
Dia mengatakan seharusnya Eddy tidak berbuat semena-mena, termasuk menuduh orang.
Hal itu berkaitan dengan cuitan Edy Soeparno di Twitter yang menyebut tindakan hukum penistaan agama harus dilakukan, termasuk inisial AA.
Dia menganggap inisial AA yang dimaksud adalah kliennya, Ade Armando.
"Anggota DPR itu tidak boleh sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan-nya," ucap Muannas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurut Muannas, keistimewaan hak imunitas itu tidak pas digunakan Eddy untuk membela diri.
"Dia mengatakan AA yang dimaksud bukan Ade Armando, nah, bisa menjadi bahan tertawaan," kata dia.
Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyatakan pihaknya tetap berencana melaporkan Sekjen PAN tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ya, kami satu atau dua hari ini sedang koordinasikan (untuk laporan ke MKD, red), nanti kami umumkan," ujarnya.
Akan tetapi, dalam konferensi pers tersebut, Muannas Alaidid enggan mengungkapkan tanggal pasti pelaporan Eddy ke MKD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News