Muannas: Hak Imunitas Tidak Pas Digunakan Eddy Soeparno

20 April 2022 20:40

GenPI.co - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menyinggung hak imunitas yang dimiliki Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno.

Seperti diketahui seorang anggota DPR sudah pasti mendapatkan hak imunitas atau hak kekebalan hukum.

Dia mengatakan seharusnya Eddy tidak berbuat semena-mena, termasuk menuduh orang.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Turun Gelanggang

Hal itu berkaitan dengan cuitan Edy Soeparno di Twitter yang menyebut tindakan hukum penistaan agama harus dilakukan, termasuk inisial AA.

Dia menganggap inisial AA yang dimaksud adalah kliennya, Ade Armando.

BACA JUGA:  Di Tangan Gibran Rakabuming, Kota Solo Meroket

"Anggota DPR itu tidak boleh sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan-nya," ucap Muannas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Menurut Muannas, keistimewaan hak imunitas itu tidak pas digunakan Eddy untuk membela diri.

BACA JUGA:  Inisial AA di Twit Sekjen PAN Pasti Ade Armando, Kata Kuasa Hukum

"Dia mengatakan AA yang dimaksud bukan Ade Armando, nah, bisa menjadi bahan tertawaan," kata dia.

Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyatakan pihaknya tetap berencana melaporkan Sekjen PAN tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya, kami satu atau dua hari ini sedang koordinasikan (untuk laporan ke MKD, red), nanti kami umumkan," ujarnya.

Akan tetapi, dalam konferensi pers tersebut, Muannas Alaidid enggan mengungkapkan tanggal pasti pelaporan Eddy ke MKD. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co