Korban Keroyok Putra Siregar Anak Mantan Menteri, Ini Kata Polisi

21 April 2022 11:44

GenPI.co - Kasus pengeroyokan bos PS Store Putra Siregar dan selebgram Rico Valentino terus berlanjut.

Beredar kabar, korban pengeroyokan, yaitu Nur Alamsyah adalah anak dari mantan Wakapolri dan Menpan RB Komjen Pol (Purn) Syafruddin.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto enggan berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA:  Polisi Kejar Selebgram Chandrika Chika soal Kasus Putra Siregar

Dia hanya menilai informasi itu bukan berasal dari pihak kepolisian.

"Itu informasi bukan dari kami," katanya kepada wartawan, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Masa Tahanan Putra Siregar Bakal Ditambah, Begini Kondisinya

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu memastikan polisi menangani kasus tanpa memandang adanya status apa pun.

Oleh karena itu, siapa pun punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Chandrika Chika soal Kasus Putra Siregar Hari Ini

"Dalam hukum pidana ada asas equality before the law. Jadi, kami fokus kepada bagaimana kejadiannya, itu yang harus kami pikirkan," ujar Budhi.

Sebelumnya, Putra Siregar diamankan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu.

Putra diamankan bersama artis Rico Valentino. Status Putra dan Rico juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, (11/4) dan langsung ditahan.

Kuasa hukum pelapor Nur Alamsyah Ahmad Ali Fahmi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami kliennya.

Dari pengakuan kliennya, pengeroyok adalah Putra Siregar dan Rico Valentino.

Saat itu, korban Nur Alamsyah tengah berada di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, (2/3).

"Kira-kira jam 2 pagi itu, pokoknya klien kami dikeroyoklah tanpa sebab. Saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," ujarnya.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menambah masa tahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Masa penahanan nanti sebelum 10 Mei diperpanjang lagi," tutur Budhi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co