Kasus Suap, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Buru Selatan

26 April 2022 06:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Seperti diketahui, Tagop merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Rocky: Kenapa Nggak KPK?

Ali mengatakan tim penyidik memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Diperpanjang untuk 30 hari ke depan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Duga Uang Korupsi Abdul Gafur Mengalir ke Musda DPP Demokrat

Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan tersangka lain yang merupakan tangan kanan Tagop, yakni Johny Rynhard Kasman.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

BACA JUGA:  KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Bisa Terkena Korupsi Pencucian Uang

Adapun anggaran yang dipakai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Salah satu proyeknya yakni Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan pemenang paket proyek.

Walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan, menurut Karyoto, saat itu PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju sudah ditetapkan sebagai pemenang paket proyek. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co