GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Seperti diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa istri dan anak Nurhadi.
"Menjadwalkan pemeriksaaan terhadap istri Nurhadi bernama Tin Zuraida dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).
Ali mengatakan pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara itu akan dilaksanakan di markas KPK.
"Nanti dilaksanakan Gedung KPK Merah Putih," kata Ali.
Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kedua terpudana kasus suap dan gratifikasi tersebut menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.
Selain itu, Ali juga mengatakan keduanya diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayar," ujar Ali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News