GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bantahan Bupati Bogor Ade Yasin memberi suap kepada auditor BPK adalah hal yang wajar.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ade Yasin memiliki hak untuk menyebut dirinya tidak terlibat dengan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (29/4).
Meski demikian, kata Ali, lembaga antirasuah akan memastikan proses penyidikan terhadap Ade sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu menurutnya, KPK juga memiliki cukup bukti yang kuat saat menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.
"Dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu KPK sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," papar Ali.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau seluruh pihak agar kooperatif saat dipanggil KPK.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelum berangkat ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas penyuapan tersebut.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," tuturnya.
Ade juga mengatakan tak pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk menyuap Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi, ini namanya IMB alias Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News