4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian

12 Mei 2022 22:25

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan empat larangan pejabat gubernur saat menjabat.

Seperti diketahui, Tito resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Ada lima provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir pada Mei ini di antaranya, Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  Anggota DPR Bikin Tito Karnavian Terpojok, Soal Jokowi 3 Periode

Kelima penjabat gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Menurut Tito, setelah dilantik, kelima penjabat gubernur tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan.

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

“Ada empat larangan yang harus mereka patuhi menurut PP Nomor 48 Tahun 2008,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Dalam pasal 132A, tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik.

BACA JUGA:  Megawati Semprot Mendagri Tito Karnavian

Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai.

Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Meskipun begitu, Tito mengatakan bahwa ada pengecualian dari larangan tersebut.

“Keempat larangan tersebut dapat dikecualikan ketika sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Adapun kelima penjabat gubernur yang telah dilantik di antaranya:

1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

2. Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten.

3. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

4. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai penjabat Gubernur Bangka Belitung.

5. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai penjabat Gubernur Gorontalo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co