GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 20 parpol untuk mengikuti Executive Briefing.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding pengarahan tersebut upaya meningkatkan kesadaran antikorupsi.
"Gelaran ini memberi pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah," ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Rabu (18/5).
Kedua, menurutnya, memberi pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik.
"Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi," ucapnya.
Ketiga, menurut Ipi, KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan internal.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, program tersebut merupakan wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d.
"Untuk merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana porupsi khususnya pada sektor politik," kata dia.
KPK berharap program tersebut dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol serta penyelenggaraan pemilihan umum.
"KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News