GenPI.co - Pengamat hubungan internasional Andrea Abdul Rahman mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) wajib memanggil Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
Andrea mengatakan hal itu merupakan imbas dari aksi Kedubes Inggris yang terang-terangan mengibarkan bendera simbol lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Secara resmi jelas Kemlu akan meminta keterangan Kedubes Inggris," ujar Andrea kepada GenPI.co, Minggu (22/5).
Sebab, menurut Andrea, tindakan Kedubes Inggris sangat tidak sensitif dengan nilai-nilai lokal.
Andrea mengatakan Kedubes Inggris seharusnya tahu Indonesia menganut Pancasila dan sangat menghormati ajaran agama.
Selain itu, tidak ada agama di Indonesia yang menoleransi LGBT.
"Tindakan Kedubes Inggris tidak sensitif dan memancing polemik," ungkapnya.
Soal wacana hukuman, Andrea mengatakan Kemlu RI tampaknya tidak bisa memberi langkah-langkah lebih.
"Kecuali mereka merendahkan lambang negara maupun tindakan-tindakan lain yang jelas melanggar hukum aktif di Indonesia," ucap Andrea.
Sebelumnya, Kemenlu telah memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitivitas budaya, agama, dan kepercayaan lokal.
Kemenlu juga mengatakan akan memanggil Kedubes Inggris untuk meminta klarifikasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News