Pengamat HI: Kemenlu RI Wajib Panggil Kedubes Inggris

23 Mei 2022 09:45

GenPI.co - Pengamat hubungan internasional Andrea Abdul Rahman mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) wajib memanggil Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Andrea mengatakan hal itu merupakan imbas dari aksi Kedubes Inggris yang terang-terangan mengibarkan bendera simbol lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Secara resmi jelas Kemlu akan meminta keterangan Kedubes Inggris," ujar Andrea kepada GenPI.co, Minggu (22/5).

BACA JUGA:  Soal Bendera LGBT, PA 212: Usir Kedubes Inggris dari Indonesia

Sebab, menurut Andrea, tindakan Kedubes Inggris sangat tidak sensitif dengan nilai-nilai lokal.

Andrea mengatakan Kedubes Inggris seharusnya tahu Indonesia menganut Pancasila dan sangat menghormati ajaran agama.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Kecam Bendera LGBT di Kedubes Inggris

Selain itu, tidak ada agama di Indonesia yang menoleransi LGBT.

"Tindakan Kedubes Inggris tidak sensitif dan memancing polemik," ungkapnya.

BACA JUGA:  Soal Bendera LGBT, PA 212 Minta Umat Islam Boikot Produk Inggris

Soal wacana hukuman, Andrea mengatakan Kemlu RI tampaknya tidak bisa memberi langkah-langkah lebih.

"Kecuali mereka merendahkan lambang negara maupun tindakan-tindakan lain yang jelas melanggar hukum aktif di Indonesia," ucap Andrea.

Sebelumnya, Kemenlu telah memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitivitas budaya, agama, dan kepercayaan lokal.

Kemenlu juga mengatakan akan memanggil Kedubes Inggris untuk meminta klarifikasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co