Mahasiswa Muslimin Setuju Langkah Mahfud MD Pidanakan LGBT

25 Mei 2022 08:20

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung penuh usul Menko Polhukam Mahfud MD soal pidana LGBT. 

Menurut dia, pihaknya menyoroti LGBT di Indonesia yang makin mengkhawatirkan. 

"Setuju. Kami sangat setuju LGBT dimasukkan sebagai perbuatan pidana," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5). 

BACA JUGA:  MUI Pertanyakan Agenda Kedubes Inggris Soal Bendera LGBT

Gurun menjelaskan pihaknya meminta Mahfud MD agar terus mendorong aturan pidana LGBT disahkan sebagai undang-undang. 

Sebab, dia menilai aturan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. 

BACA JUGA:  Hormati LGBT Sebagai Sesama Manusia, Kata Gus Nadir 

"Kami berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan dan mendorong aturan itu," jelasnya. 

Selain itu, Gurun menuturkan LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang akan merusak bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, dia menginkan aturan pidana LGBT agar segera terealisasikan. 

"LGBT ini penyimpangan. Jadi, tidak bisa dibenarkan dan dianggap biasa," tambahnya. 

Menurutnya, jika LGBT terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan menuju kehancuran. 

"Bagaimana mungkin melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?" imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co