LGBT Masuk Kategori Pidana Serius, Kata Direktur LBH PB SEMMI

25 Mei 2022 13:40

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyetujui jika LGBT masuk ke dalam aturan pidana.

Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.

Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.

BACA JUGA:  Tony Rosyid Beber Ada Tiga Kelompok yang Ingin Normalisasi LGBT

"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).

Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut LGBT Masuk RKUHP, Wamenkumham Beri Bantahan

Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.

"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang.  Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.

BACA JUGA:  Hormati LGBT Sebagai Sesama Manusia, Kata Gus Nadir 

Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.

Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.

"Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co