Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT

25 Mei 2022 23:20

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengatakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, gender di Indonesia itu sifatnya netral.

LGBT salah satu terminologi untuk transgender, lesbian, gay, biseks, kalau dicari KUHP tidak akan ada,” ucap Eddy di kawasan Parlemen, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Pidana LGBT Bakal Picu Gejolak, Kapolri Diminta Turun Tangan

Dia menekankan yang ada hanya frasa yang mengatur soal kekerasan seksual.

“Namun, ada beberapa rumusan, misalnya perbuatan cabul, di situ sudah ada, baik perbuatan cabul terhadap lawan jenis atau sejenis,” imbuhnya. 

BACA JUGA:  LGBT Masuk Kategori Pidana Serius, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Namun, menurutnya terkait LGBT tidak disebutkan secara jelas dalam frasa apapun di KUHP.

“Kita tidak menyebutkan secara eksplisit” ucapnya.

“Jadi, saya kira penjelasannya sudah clear mengenai norma LGBT itu tidak diatur tetapi ada beberapa substansi di dalam Pasal 469, ya,” paparnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya dan Komisi III DPR RI sepakat akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta izin. 

“Kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme carry over yang selama ini kita lakukan,” katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co