TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kata BKN

27 Mei 2022 03:45

GenPI.co - Penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 

"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima di Jakarta, Kamis (26/5).

BACA JUGA:  BKN Akan Copot PNS yang Ketahuan Curang dalam Seleksi CPNS

Menurutnya, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

Dia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Titip Pesan ke Pj Gubernur DKI, Tolong Perhatikan

Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka," jelasnya. 

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPR Tak Masalah Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati

Adapun untuk anggota TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota tersebut diperbolehkan. 

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. 

Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.

Menurutnya, MK telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

"Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co