GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengkritik usulan pemilu elektronik berbasis sistem blockchain yang digaungkan Partai Ummat.
Menurut Ihsan, pemilu elektronik merupakan isu lama dan tidak sesuai kebutuhan Pemilu 2024.
"Hal itu berkaca dari hasil konsinyering yang dilakukan KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR yang akhirnya menyepakati Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan elektronik voting (e-voting)," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Senin (6/6).
Ihsan mengatakan keputusan KPU tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan pemilu Indonesia.
Menurut dia, masih banyak teknologi kepemiluan milik KPU yang perlu dimatangkan lagi alih-alih membuat sistem baru.
"Itu dapat digunakan karena sudah terlebih dahulu dilakukan uji coba dan diterapkan," tambahnya.
Ihsan bahkan menyebut saat ini banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan pada Pemilu 2024.
Misalnya, sistem informasi partai politik (sipol) yang akan mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu.
Selain itu, ada juga sistem informasi pencalonan (silon) yang akan mempermudah pencalonan hingga penetapan daftar calon.
"Terakhir, ada pula sistem informasi rekapitulasi (sirekap) sebagai bagian keterbukaan data suara yang didapatkan calon," tuturnya.
Sebelumnya, Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengeklaim pemilu bersistem blockchain dapat menekan anggaran pesta demokrasi di Indonesia.
Dia mengatakan negara bisa hemat hingga Rp 88 miliar jika beralih dari sistem manual menjadi e-voting.
Oleh karena itu, Ridho pun berencana mengusulkan opsi tersebut dipakai pada Pemilu 2024.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News