Ini Peran Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2022 20:10

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan PT Garuda, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Emirsyah Satar merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Sedangkan, Soetikno Soedardjo merupakan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

"kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Jadi Bebek Lumpuh Selama 8 Bulan

Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi pengadaan PT Garuda:

Tersangka ES alias Emirsyah Satar (Direktur Utama PT Garuda Indonesia)

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

1. Membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

2. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Sentil Cak Imin, isinya Tajam

3. Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

4. Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka SS alias Soetikno Soedardjo (Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi)

1. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

2. Tersangka telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk menjadi pedoman dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

3.Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kemudian, keduanya pun secara terbukti dan salah telah melakukan kegiatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UUD Tipikor.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UUD Tipikor dan tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yg ditangani oleh KPK," ungkap ST Burhanuddin. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co