GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan paksa seorang wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba terkait kasus korupsi.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rusdianto dijerat terkait penerimaan hadiah atau janji pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Rusdianto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal hari ini hingga 16 Juli 2022," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Karyoto juga mengatakan Rusdianto akan ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Rusdianto Emba sebagai pemberi suap," kata dia.
Setelah selesai konferensi pers, Rusdianto langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
Meski demikian, Rusdianto bungkam saat ditanya apakah kakaknya, yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Karyoto, Rusdianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News