GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menuturkan Bawaslu tak boleh berlama-lama menyelesaikan masalah bila terjadi sengketa dalam tahapan Pemilu 2024.
Ihsan berharap sengketa yang ada tidak berlarut-larut. Sebab, hal tersebut bisa menimbulkan residu penegakan pemilu.
"Kami juga khawatir sengketa yang berlarut-larut menjadi kontradiktif dengan semangat mempersingkat jadwal dan tahapan pemilu," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Selasa (28/6).
Ihsan menerangkan antisipasi yang dapat dilakukan ialah segera mengesahkan regulasi teknis pemilu, baik peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
Selain itu, Ihsan mengatakan dua lembaga pemilu itu juga harus melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya misinformasi yang bisa berujung pada sengketa.
"Selain itu, sosialisasi juga perlu ditujukkan kepada calon peserta pemilu karena dapat mengurangi potensi sengketa," ucap dia.
Dengan demikian, kata Ihsan, calon peserta pemilu akan jauh lebih siap mempersiapkan diri pada setiap tahapan pemilu.
"Terakhir, adanya bimtek di penyelenggara daerah dapat meminimalisir keteledoran yang dilakukan penyelenggara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ihsan mengingatkan soal pentingnya antisipasi dalam menyelesaikan sengketa.
Sebab, menurut dia, hampir semua tahapan pemilu berpotensi terjadi sengketa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News