GenPI.co - Pengacara pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto menyayangkan terkait vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan tahanan yang dijatuhkan kepada kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Yang saya sayangkan, hakim membacakan, menceraikan unsur-unsurnya," ujar Herwanto di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Herwanto menilai kliennya bukan orang jahat, sehingga tidak pantas untuk mendapatkan hukuman.
"Kalau orang membunuh, merampok, ada niat jahatnya tetapi nggak disebutkan (hakim, res) Adam Deni dan Ni Made jahat," jelasnya.
Dia juga merasa janggal karena hakim tidak menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Dan tidak sama sekali dijelaskan fakta bahwa benar transaksi ini tidak membayar pajak," tegas Herwanto.
Sementara itu, Herwanto membandingkan dengan kliennya meski perbuatannya tidak sesuai undang-undang.
"Yang jadi masalah, yang disampaikan Adam Deni itu fakta atau hoax? Kan, benar artinya perbuatan itu ada, kok (hakim, red) tidak dipertimbangkan," ungkapnya.
Dari pertimbangan di atas, Herwanto menuturkan putusan vonis terhadap Adam Deni belum bisa dilakukan.
"Vonis empat tahun penjara tidak adil, sehingga mereka tak ragu untuk mengajukan banding," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News