GenPI.co - Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean menyatakan Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Tumpak menyebut Lili mengajukan surat pengunduran diri tersebut kepada Presiden Joko Widodo sejak sebulan lalu.
"30 Juni 2022 resmi mengundurkan diri," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (11/7).
Mengenai dugaan pidana yang dilakukan Lili, kata Tumpak, hal itu sudah bukan wewenang dewas KPK lagi.
Sebab, Tumpak menjelaskan Lili bukan lagi insan KPK.
"Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku," tambahnya.
Ketentuan tersebut, kata Tumpak, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 37 B.
Seperti diketahui, dewas KPK menyatakan sidang kode etik Lili Pintauli gugur.
Sebab, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Lili sendiri diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News