GenPI.co - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Banding mengaku diminta lamgsung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi kasus yang melibatkan bendaharanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“PBNU yang menugaskan dan meminta saya jadi kuasa hukum,” ujar Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Dirinya pun merasa terhormat bisa diminta PBNU sebagai tim kuasa hukum kadernya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Bagi saya, PBNU adalah organisasi massa yang mayoritas Islam terbesar dan harus dihormati,” ucapnya.
Meski demikian, Bambag juga menghormati semua lembaga Islam lainnya.
“Kemudian saya menerima amanah ini sebagai tanggung jawab saya,” ucapnya.
Akan tetapi, Bambang menegaskan dirinya turut menangani kasus tersebut bukan sebagai mantan komisioner KPK.
Oleh sebab itu, menurut Bambang, dirinya yang diminta PBNU merasa tergerak untuk menegakkan keadilan.
“Saya tidak mengabdi kepada kepentingan sepihak. Akan tetapi, saya mengabdi pada kepentingan nilai yang ingin kami uji dan tegakkan sekarang,” ujar Bambang Widjojanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News