GenPI.co - Aksi orang tidak dikenal (OTK) yang mengintimidasi dua wartawan media nasional saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat menyayangkan hal tersebut.
"Kami menyesalkan tindakan orang-orang yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya," kata Poengky, Jumat (15/7).
Poengky menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
"UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi kerja pers," ujar Poengky.
Poengky mendorong kedua wartawan tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Agar orang-orang yang diduga sebagai para pelaku dapat diproses hukum," pungkas Poengky.
Seperti diketahui, Wartawan yang meliput perkembangan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diintimidasi sejumlah orang berambut cepak, berkaus hitam, dan berperawakan tegap.
Tiga OTK itu diduga menghapus foto dan video hasil wawancara kedua wartawan itu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News