Imbas Dugaan Kampanye Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

19 Juli 2022 16:50

GenPI.co - Sejumlah organisasi pegiat demokrasi melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Pihak pelapor tersebut di antaranya ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Mereka mengajukan laporan siang hari ini, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Sikap Zulhas Disebut Koruptif, Pengamat: Publik Akan Merugi

Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti menuturkan pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung memunculkan dugaan adanya politik uang.

BACA JUGA:  Kelakuan Zulhas Mencoreng Nama Jokowi, Kata Pengamat

Kedua, lanjutnya, terkait adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

"Tujuannya melaporkan terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar Ray, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Pengamat: Zulhas Harus Transparan Soal Bagi-Bagi Minyak Goreng

Ray juga mempertanyakan dalam kampanye yang dimaksud, apakah terjadi penggabungan fasilitas negara atau tidak.

Ray Rangkuti juga memaparkan sebenarnya dugaan tersebut sudah dibantah PAN.

Namun, menurut dia, bantahan itu hanya dilakukan sepihak.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitasnya. Akan tetapi, itu pengakuan sepihak dari PAN," sambung Ray Rangkuti.

Ray Rangkuti ingin supaya tidak hanya PAN yang membuat mengklarifikasi tindakannya.

Dia menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan kepada Zulkifli Hasan terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye.

"Hal itu untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara. Itu substansi dari laporannya," tambahnya.

Ray menegaskan pelaporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisis hukum.

"Ya, tentu kami bawa bukti laporan berupa rekaman video. Hal itu sebagai bukti adanya dugaan-dugaan," kata dia.

Dia juga menjelaskan pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan bakal diwakili oleh lima orang.

"Enggak banyak. itu kan ada tiga pihak. Jadi, perwakilan saja paling banyak sekitar lima orang saja," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co