Brigadir J Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan, Mau Pengalihan Isu?

03 Agustus 2022 10:35

GenPI.co - Brigadir J dilaporkan atas dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Surat laporan itu resmi diserahkan Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Saat di Bareskrim, tim kuasa hukum Putri Candrawathi mengaku sempat bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  LPSK Bakal Tolak Pengajuan Istri Irjen Ferdy Sambo

Menurut Arman Hanis, penyerahan surat itu terkait dengan informasi bahwa laporan Putri atas kasus pelecehan itu telah ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Seusai Dipantau LPSK

Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zain, menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim.

Pertama, untuk mendapat kepastian laporan dari kliennya.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Kunci Kasus Kematian Brigadir J

Sebab, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

Kedua, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Ketiga, meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Menanggapi laporan tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menilai kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu.

Sebab, kasus yang dilaporkan mereka layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamarudin.(jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co