GenPI.co - Kuasa hukum PT Lintas Inti Makmur Rendra Septian Pratama melaporkan Bendahara Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Antonius Setyadi, ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan saham.
"Kami melaporkan AS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Rendra di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/2022).
Antonius diduga melakukan penggelapan dana saham yang menyebabkan kerugian kliennya hingga puluhan miliar rupiah.
"AS melakukan dugaan penggelapan dana saham mencapai Rp 14,3 miliar," jelasnya.
Mulanya, Antonius Setyadi menjalin kerja sama dengan PT Lintas Inti Makmur dalam sebuah perjanjian saham untuk pemberian modal usaha.
Namun, di tengah jalan, Antonius Setyadi justru melakukan dugaan tindak pidana dengan menggadaikan saham PT Tekindo Energi, salah satu perusahaan tambang nikel di Maluku Utara kepada PT Lim senilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 9 November 2017, terlapor kembali menggadaikan saham perusahaan tersebut senilai Rp 7,4 miliar.
"Yang bersangkutan justru menjual seluruh saham perusahaannya pada Maret 2019 sehingga klien kami mengalami kerugian mencapai belasan miliar," ungkap Rendra.
Dengan pelaporan tersebut, Antonius Setyadi diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 10 Agustus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News