GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini masih mendalami soal obstruction of justice atau penghalangan keadilan dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, perusakan tempat kejadian perkara (TKP) berpotensi menjadi penghalangan keadilan.
"Pasti (perusakan TKP, red) akan menjadi bagian dari pelanggaran HAM kalau nanti kami temukan," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Dirinya juga mengaku sudah ada indikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice tersebut.
"Indikasinya sangat kuat terkait perusakan TKP, pengaburan cerita, bahkan menghambat proses penegakan hukum," jelasnya.
Meski demikian, dirinya enggan memberi kesimpulan dari obstruction of justice tersebut.
"Belum bisa disimpulkan, namun indikasinya terjadinya obstruction of justice itu kuat dari banyak (bukti, red) yang kami temukan," tutur Anam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya rekayasa olah TKP Brigadir J .
"Dimana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," ungkap Listyo.
Listyo menambahkan Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News