Jaga Perasaan, Kabareskrim Enggan Beberkan Motif Penembakan Brigadir J

11 Agustus 2022 14:05

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan membeberkan motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia mengaku, hal tersebut untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kapolri Tak Cederai Hati Masyarakat

Agus mengatakan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu bakal segera terungkap saat proses persidangan.

Jadi, semua yang saat ini menjadi spekulasi di kalangan masyarakat akan terbuka secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:  Terseret Pusaran Kasus Brigadir J, Keberadaan AKP Rita Yuliana Dipertanyakan

"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Agus, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus (Irsus) yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Analisis Refly Harun, Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Hanya Alibi

"Kami tunggu kasus turunannya, Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan itu merupakan masalah sensitif. Sebab, motifnya hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung KemenkoPolhukam, Selasa (9/8).

Dalam kasus itu juga, Polri telah menetapkan empat tersangka,di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, serta Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co