GenPI.co - Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), KM mendapat sorotan publik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap sosok KM itu.
Irjen Dedi menyebut KM merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir.
Namun, Jenderal bintang dua masih enggan menjelaskan lebih detail sosok KM itu.
"(Tersangka KM, red) ART merangkap driver (sopir) kalau enggak salah," katanya kepada JPNN.com, Rabu (10/8/2022).
Saat disinggung peran KM saat kejadian seperti membersihkan bekas darah Brigadir seusai penembakan, Dedi menjawab diplomatis.
"Penyidik yang dalami," ucapnya.
Seperti diketahui, insiden penembakan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E terhadap Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Dalam kasus ini, polisi menyebut KM ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyaksikan penembakan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun, sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News