GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara terkait desakan permintaan untuk memeriksa istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai permintaan keterangan terhadap Putri memang penting.
Meski demikian, menurutnya, orang yang tidak sehat seperti Putri tidak bisa dimintai keterangan lantaran melanggar konsep HAM.
"Enggak boleh dimintai keterangan kalau orang itu enggak sehat. Enggak boleh dimintai keterangan, itu melanggar KUHP," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8).
Selain itu, menurutnya, memaksa Putri berbicara juga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai UU TPKS.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dan mendesak Komnas HAM memeriksa agar mengerti kondisi Putri.
"Jangan terlalu begitu, lah, kepada Ibu Putri. Kami harus memastikan apakah proses itu berjalan dengan benar sesuai standar HAM," kata dia.
Dia juga menegaskan pihaknya akan segera memeriksa Putri jika kondisinya sudah stabil dan sehat wal afiat.
"Apa yang ditanya kalau orang itu dalam posisi tidak sehat? Apakah saat pemeriksaa ditanya, Anda sehat?" kata dia.
Menurut Taufan, saat ini pihaknya akan tetap mengawasi dan memastikan permintaan keterangan bisa berjalan lancar.
"Dengan demikian, hasil akhirnya nanti di pengadilan mendapatkan vonis yang sebenar-benarnya," ujar Taufan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News