GenPI.co - Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akan diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada Jumat (12/8/2022).
Hal itu disampaikan Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.
Namun, pengacara Gus Samsudin mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim.
"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022), tapi pengacaranya minta mundur," ujar Kompol Harianto.
Adapun, status laporan yang dibuat oleh Samsudin disebut masih tergolong pengaduan masyarakat.
Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
Sebelumnya, Pesulap Merah viral di media sosial setelah membongkar trik perdukunan ldi padepokan Gus Samsudin, Blitar, Jawa Timur.
Gus Samsudin kemudian melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Samsudin Teguh Puji Wahono menerangkan laporan kliennya ini diajukan karena Marcel dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gus Samsudin.
Marcel juga disebut telah menggiring opini publik terkait praktik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata melalui video yang diunggah melalui video di YouTube.
Pihak Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah dengan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News