Bawaslu Persilakan Parpol yang Mau Ajukan Sengketa, Maksimal 3 Hari

16 Agustus 2022 15:30

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya mempersilakan partai politik yang tidak puas dengan tahapan Pemilu 2024 untuk melapor.

Bagja menuturkan Bawaslu bakal terbuka dan menerima partai yang mau mengajukan sengketa.

Namun, Bagja menjelaskan ada aturan main sebelum parpol mengajukan sengketa.

BACA JUGA:  275 Anggota Bawaslu Dicatut Namanya Jadi Kader Parpol

"Menurut UU dan perbawaslu, proses sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU atau berita acara," ujar Bagja di Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Bagja menuturkan sejak ditutup pada Minggu (14/8), KPU tidak lagi menerima pendaftaran.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Ada Penemuan Menarik Pendaftaran Parpol ke KPU

Namun, kata dia, sejumlah berkas yang sempat masuk sebelum pukul 23.59 WIB belum selesai diperiksa.

Oleh karena itu, Bagja menyebut setelah berita acara KPU keluar dan ada parpol yang tidak puas, mereka bisa melapor.

BACA JUGA:  Bawaslu Ungkap Pengawasan Tahapan Pemilu Tak Maksimal Gegara Ini

"Kami berharap tidak ada (sengketa, Red). Sebab, seluruh proses sudah dilakukan teman-teman KPU," imbuhnya.

Meskipun demikian, Bagja menyebut pihaknya sangat terbuka bila ada parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan mau membuat sengketa.

Menurutnya, Bawaslu siap menerima segala keluhan parpol.

"Insyaallah siap untuk melakukan proses ke depan, yakni mengenai penyelesaian sengketa," ucap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co