Pengamat Desak Timsus Polri Periksa Irjen Fadil Imran Buntut Kasus Brigadir J

18 Agustus 2022 13:10

GenPI.co - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik lantaran tak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di dalam Pekrap Pasal 7 Ayat (1) itu menyebutkan bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Tak Minat Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

Bambang menambahkan, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal.

Masih dalam Perkap yang sama, Bambang menyebut Pasal 9 sudah jelas mengatur sanksi yang diberikan.

BACA JUGA:  Kapolda Irjen Fadil Imran Ternyata Pemaaf, Nih Buktinya

"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, empat perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri lantaran diduga melanggar etik profesi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:  Kasus Hoaks Profil Irjen Fadil Imran Dihentikan, Ini Buktinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keempat pamen tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus) sehingga Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat perwira menengah tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan.

"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat Pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak?" ucap Zulpan, Minggu (14/8/2022).

Zulpan belum mengetahui hasil pemeriksaan keempat Pamen tersebut apakah dicopot atau tidak dari jabatannya.

Kemudian, Kapolda Metro Jaya juga akan menentukan kewenangannya agar jabatan yang kosong tersebut segera diisi oleh Pamen lain.

"Kami masih menunggu karena sampai detik ini masih menunggu perkembangan," jelas Zulpan.

Alumni Akpol 1995 itu menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi pemeriksaan terhadap empat pamen tersebut. Sebab, hal tersebut sesuai arahan Kapolda agar keempat Pamen kooperatif mengikuti pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Kami patuh terhadap perintah pimpinan, dalam hal ini bapak Kapolri," tandas Zulpan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co