Putri Candrawathi Tersangka, Begini Komentar Komnas Perempuan

19 Agustus 2022 17:20

GenPI.co - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum penetapan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Ibu Putri juga salah satu bagian dari korban dan saksi yang berhadapan dengan hukum,” ujar Siti kepada GenPI.co, Jumat (19/8).

Oleh sebab itu, menurutnya, Putri memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Kamaruddin Pegang 5 Surat Kuasa, Ferdy Sambo dan Istri Siap-siap

“Yakni, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak memberikan keterangan tanpa tekanan,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan Putri punya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

BACA JUGA:  Kekuatan Ferdy Sambo Dahsyat, Jenderal Bintang Tiga Tak Berkutik

“Termasuk hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan,” ucapnya.

Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Putri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka

“Penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Agung di Mabes Polri.

Menurutnya, timsus telah melakukan pemeriksaan sebayanyak 3 kali dan telah mengantongi alat bukti yang ada dalam gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Agung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co