KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

20 Agustus 2022 17:50

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8).

Menurut Ali, sampai saat ini KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

BACA JUGA:  Anak Buah Kapolri Bongkar Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bakal Sampaikan Pengumuman Penting, Semua Harus Siap

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

BACA JUGA:  Ini Dia Sosok Perusak CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Berpangkat Kompol

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co