Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo

25 Agustus 2022 08:45

GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kesiapannya untuk mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, anak-anak Sambo dan Putri harus dipisahkan dari kasus kedua orang tuanya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Tak Percaya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

"Saya bersedia mengadopsi anaknya karena kami harus pisahkan antara anak dan orang tua. Anak itu tidak salah, tugas kami mendidik dan mengajar anak ke jalan yang benar," ujar Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Dia bahkan menyebut akan menanggung biaya sekolah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri sampai tingkat lanjut.

BACA JUGA:  Div Propam Polri Tolak Makamkan Brigadir J Secara Kedinasan, Listyo Tegas

"Saya berjanji akan sekolahkan sampai tingkat doktoral. Saya ada kemampuan untuk itu," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan alasannya bersedia melakukan hal tersebut agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Beber Motif Pembunuhan Brigadir J, Duh Ternyata

Sebab, dirinya khawatir nantinya ada salah satu dari kedua orang tersebut bebas pidana dengan alasan anak.

"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi, red) tangkap dan tahan, tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," tandasnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co