GenPI.co - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada hari ini, Jumat (26/8).
Putri akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Besok (Jumat, red) jam 10.00 WIB, (Putri Candrawathi, red) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dedi menyebut pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (24/8).
Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.
Oleh karena itu, Putri belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.
"Tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, Timsus Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara, (Timsus, red) menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News