Tindakan Represif Polda Metro Jaya Aneh, Irjen Fadil Imran Disebut

28 Agustus 2022 09:20

GenPI.co - Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.

Sebelumnya, Masril ditangkap seusai mengunggah konten Opposite6890, tapi setelah bebas dia meminta nama baiknya dipulihkan oleh kepolisian.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890.

BACA JUGA:  5 Obat Flu Ini Ternyata Paling Ampuh, Jangan Salah Pilih

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’.

Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

BACA JUGA:  Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu

Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

BACA JUGA:  Hokinya Bikin Rezeki Nomplok, Intip Cuan Zodiak Libra, Virgo, Capricorn

Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu (31/7) di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Setelah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Akhirnya, Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Merespons hal itu, kuasa hukum Masril, Mirwansyah yang mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

"Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan," tegas Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Mirwansyah, bahwa penindakan terhadap Masril yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur.

"Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat," ungkap Mirwansyah.

Oleh sebab itu, menurut Mirwansyah, untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.

"Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan," jelas Mirwansyah.

Menurut Mirwansyah, gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya," beber Mirwansyah.

Anehnya dari kasus ini, menurut Mirwansyah, jika kasus tersebut tidak viral, Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril.

"Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral," tegas Mirwansyah. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co