Perludem Sebut Mantan Koruptor Tidak Layak Mencalonkan Diri pada Pemilu

30 Agustus 2022 11:30

GenPI.co - Partai politik (parpol) di tanah air diminta tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi pada Pemilu 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia mengatakan parpol diharapkan bisa menghadirkan calon-calon yang mempunyai komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:  Mahfud MD Jelaskan Beda Pola Kecurangan Pemilu Saat Orde Baru dan Masa Kini

Menurut Amalia, mantan koruptor tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah.

Di menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.

BACA JUGA:  Soal Pemilu 2024, Hidayat Nur Wahid Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Kalau seorang mantan koruptor terpilih menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu berpotensi sulit untuk diwujudkan," jelasnya.

Di samping itu, membiarkan mantan terpidana korupsi menjadi peserta dalam pemilu menambah kerentanan bagi pemilih berada di bawah kepemimpinan yang tidak etis.

BACA JUGA:  Lucius Karus Sebut Kinerja DPR RI Bakal Terganggu Jelang Pemilu 2024

Pada Pemilu 2019, Amalia menyebut ada sekitar 9,9 persen calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co