7 Berkas Tersangka Polisi Perkara Obstruction of Justice Siap Dilimpahkan ke JPU

02 September 2022 19:40

GenPI.co - Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, Polri akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan pada pekan depan.

"Terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi

Dedi menyebut berkas yang dikirim ke kejaksaan itu nantinya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila, JPU telah menyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Kalau belum lengkap nanti ada P-18 dan P-19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (1/9/2022).

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi.

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," imbuh Dedi.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, smentara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co