GenPI.co - Sidang etik terhadap 7 tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J masih terus bergulir.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota yang akan menjalani sidang etik selanjutnya ialah mantan Kaden A. Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
"Sidang kode etik akan diselenggarakan besok (Selasa, 6 September 2022, red) dengan terduga pelanggar ialah Kombes AN (Agus Nurpatria, red)," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9).
Dia mengatakan sidang kode etik tersebut akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Nantinya, kata Dedi, dalam sidang etik itu akan dihadirkan sejumlah saksi terkait dengan kasus obstruction of justice.
"Nanti, akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News