Terlibat Jaringan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat

09 September 2022 21:40

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah dipecat oleh Polri terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

"Minggu lalu, Kasat Narkoba Karawang sudah dijemput Propam Polda Jabar dan dilakukan PTDH," kata Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Krisno beranggapan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana sudah tegas dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki AKP Edi Dalam Sindikat Jaringan Narkoba

Dia menyebut Suntana pasti sudah bekerja sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus narkoba maupun judi.

"Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri. Jadi, (AKP Edi Nurdin, red) dipecat dulu," tandasnya.

BACA JUGA:  Usai Pesta Liar yang Viral, Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Karawang.

BACA JUGA:  Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba Seusai Pesta Liar, ini Hasilnya

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/8).

Krisno mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone," tandas Krisno.

Jenderal bintang satu itu menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap Edi merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co