Langkah Kamaruddin Tegas, Bakal Ada Kejutan di Kasus Ferdy Sambo

11 September 2022 11:20

GenPI.co - Langkah pengancara Bhrada E, Kamaruddin Simanjuntak mengejutkan di kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, dia terang-terangan bakal ada tersangka baru dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.

"Kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan," ujar Kamaruddin kepada GenPI.co, Sabtu (10/9).

BACA JUGA:  Bursa Kripto Indonesia Pertama di Dunia

Menurut dia, pihaknya akan melaporkan Putri Candrawati dan Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres tentang tuduhan mereka kepada almarhum Yosua.

Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya.

BACA JUGA:  Mardiono Tegaskan PPP Tetap Solid di KIB

Kamaruddin juga membantah semua tuduhan soal pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Sempat memohon, Kapolri Malah Tertawa

Kamaruddin meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan tetetapkan tersangkanya.

"Karena laporan mereka sudah SP3, jadi kita melapor balik. Yang pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang. Itu kan terlalu jauh lompatan locus delictynya antar kota, antar provinsi," bebernya.

Dia menjelaskan, pada tanggal 7 Juli sebelum balik ke Jakarta, mereka bicara empat mata.

"Ibu Putri di kasur, Brigadir J duduk di lantai mereka bicara empat mata kurang lebih 15 menit. Jadi rasa tak mungkin atau wanita yang dilecehkan masih mau berbicara empat mata dengan predatornya," pungkas Kamaruddin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co